Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Provinsi wajib menyusun dan menyampaikan laporan triwulanan baik secara manual maupun secara Electronic Monitoring DAK (E-Monitoring DAK) dalam rangka pelaksanaan DAK yang dikelolanya, khusus untuk Subbidang Jalan dan Bidang Infrastruktur Irigasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Balai Besar/Balai/Satker terkait.
Koreksi Anda