Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan Rencana Kegiatan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan kegiatan (efisiensi, efektivitas, kemanfaatan dan dampak) berdasar output dan indikator kinerja kegiatan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap program prioritas nasional untuk menilai keberlanjutan suatu program.
(3) Evaluasi pelaksanaan Rencana Kegiatan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus.
(4) Hasil evaluasi dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) di atas digunakan untuk menilai kinerja pelaksanaan Dana Alokasi Khusus di Daerah.
(5) Gubernur melakukan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan Dana Alokasi Khusus yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(6) Gubernur menyampaikan laporan hasil evaluasi dan penilaian kinerja kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(7) Menteri melakukan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur.
Koreksi Anda
