(1) Dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG yang dihasilkan oleh panitia internal KPP dan PA dibentuk panitia antarkementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf b.
(2) Menteri MENETAPKAN surat keputusan pembentukan panitia antarkementerian/lembaga.
(3) Susunan keanggotaan panitia
antarkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua adalah Pemrakarsa;
b. sekretaris adalah Biro Hukum dan Humas;
c. anggota; dan
d. sekretariat.
(4) Keanggotaan panitia antarkementerian/lembaga berasal dari lingkungan Pemrakarsa, dan kementerian/lembaga yang terkait dengan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG, dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang.