Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dilaksanakan oleh Pemrakarsa yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi materi yang akan diatur. (2) Pemrakarsa melaporkan rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri dengan disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian untuk mendapat persetujuan. (3) Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan d. jangkauan serta arah pengaturan.
Koreksi Anda