Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 telah disetujui oleh Menteri maka Pemrakarsa berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Humas: a. menyiapkan dan mengirim surat Menteri kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian; b. menghadiri setiap tahapan harmonisasi di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan c. menyiapkan bahan presentasi Rancangan UNDANG-UNDANG untuk harmonisasi.
Koreksi Anda