Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 telah disetujui oleh Menteri maka Pemrakarsa berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Humas:
a. menyiapkan dan mengirim surat Menteri kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian;
b. menghadiri setiap tahapan harmonisasi di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
c. menyiapkan bahan presentasi Rancangan UNDANG-UNDANG untuk harmonisasi.
Koreksi Anda
