Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG yang dihasilkan oleh panitia internal KPP dan PA dibentuk panitia antarkementerian/ lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b. (2) Menteri MENETAPKAN surat keputusan pembentukan panitia antarkementerian/lembaga. (3) Susunan keanggotaan panitia antarkementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua adalah Pemrakarsa; b. sekretaris adalah Biro Hukum dan Humas; c. anggota; dan d. sekretariat. (4) Keanggotaan panitia antarkementerian/lembaga berasal dari lingkungan Pemrakarsa, dan kementerian/lembaga yang terkait dengan substansi Rancangan UNDANG-UNDANG, dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id