Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Proleg Rancangan UNDANG-UNDANG Usulan KPP dan PA disampaikan Pemrakarsa bersama dengan Biro Hukum dan Humas ke Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diajukan dalam Prolegnas.
(2) Penyampaian Proleg Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan Naskah Akademik.
Koreksi Anda
