Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Ketua panitia antarkementerian/lembaga bersama dengan Sekretaris Kementerian menyampaikan hasil penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG hasil perumusan panitia antarkementerian/lembaga dan memaparkannya di hadapan Menteri dan para pejabat di lingkungan KPP dan PA untuk memperoleh pertimbangan dan paraf persetujuan.
(2) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpendapat Rancangan UNDANG-UNDANG masih mengandung permasalahan, Menteri menugaskan ketua panitia antarkementerian/lembaga untuk mengkoordinasikan kembali penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut.
Koreksi Anda
