Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa dalam melaksanakan Kesepakatan Bersama dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya terdiri dari para pihak yang melaksanakan Kesepakatan Bersama.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengadakan rapat koordinasi;
b. menyusun rencana aksi;
c. membahas masalah atau hambatan dalam pelaksanaan rencana aksi;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi; dan
e. melaporkan pelaksanaan Kesepakatan Bersama kepada Menteri.
Koreksi Anda
