Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(5) Dalam hal Menteri sudah sepakat dan tidak memiliki pertimbangan lain terhadap substansi dari Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (4), Menteri memberikan persetujuan berupa penetapan.
(6) Biro Hukum dan Humas menyampaikan Peraturan Menteri yang telah ditandatangani oleh Menteri kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk ditandatangani dan diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
