Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Biro Hukum dan Humas untuk dilakukan penyelarasan dengan teknik perancangan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
