Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Deputi dan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) menugaskan pejabat yang menguasai substansi dan materi terkait.
(2) Penugasan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan keanggotaan panitia internal KPP dan PA.
Koreksi Anda
