Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG berasal dari inisiatif DPR maka Menteri membentuk panitia pembahasan. (2) Panitia pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Kementerian atau Deputi yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ruang lingkup tugasnya. (3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Panitia pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda