Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kesepakatan Bersama mengharuskan membuat Perjanjian Kerjasama maka Pemrakarsa menyiapkan rancangan Perjanjian Kerjasama. (2) Rancangan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) substansinya merupakan penjabaran dari materi yang telah disepakati dalam Kesepakatan Bersama. (3) Rancangan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Biro Hukum dan Humas untuk dilakukan penyelarasan. (4) Pemrakarsa mengundang perwakilan kementerian/lembaga yang akan melakukan kerjasama untuk membahas substansi rancangan Perjanjian Kerjasama. (5) Rancangan Perjanjian Kerjasama yang telah dibahas disampaikan Pemrakarsa kepada Sekretaris Kementerian untuk memperoleh pertimbangan dan paraf persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri. (6) Pemrakarsa menentukan waktu penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Pejabat Eselon I kementerian/lembaga terkait. (7) Apabila waktu penandatanganan Kesepakatan Bersama disepakati maka dilakukan penandatanganan oleh Pejabat Eselon I kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id