Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Selain produk hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini menyesuaikan dengan teknik penyusunan yang format penyusunannya akan ditentukan oleh Biro Hukum dan Humas.
Koreksi Anda
