Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(3) Pemrakarsa MENETAPKAN surat keputusan pembentukan panitia internal KPP dan PA.
(4) Susunan keanggotaan panitia internal KPP dan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua adalah Pemrakarsa;
b. sekretaris adalah Biro Hukum dan Humas;
c. anggota; dan
d. sekretariat.
(5) Panitia internal KPP dan PA bertugas:
a. melakukan penyiapan, pengolahan dan perumusan Rancangan UNDANG-UNDANG;
b. membuat laporan perkembangan penyiapan penyusunan dan perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rancangan UNDANG-UNDANG kepada Pemrakarsa dan Sekretaris Kementerian untuk mendapatkan arahan dan persetujuan, yang selanjutnya dilaporkan ke Menteri; dan
c. menyampaikan hasil perumusan Rancangan UNDANG-UNDANG kepada panitia antarkementerian/lembaga.
Koreksi Anda
