Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(3) Pemrakarsa MENETAPKAN surat keputusan pembentukan panitia internal KPP dan PA. (4) Susunan keanggotaan panitia internal KPP dan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua adalah Pemrakarsa; b. sekretaris adalah Biro Hukum dan Humas; c. anggota; dan d. sekretariat. (5) Panitia internal KPP dan PA bertugas: a. melakukan penyiapan, pengolahan dan perumusan Rancangan UNDANG-UNDANG; b. membuat laporan perkembangan penyiapan penyusunan dan perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rancangan UNDANG-UNDANG kepada Pemrakarsa dan Sekretaris Kementerian untuk mendapatkan arahan dan persetujuan, yang selanjutnya dilaporkan ke Menteri; dan c. menyampaikan hasil perumusan Rancangan UNDANG-UNDANG kepada panitia antarkementerian/lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id