Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka bahan penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa melakukan sosialisasi dan uji publik tentang materi Rancangan UNDANG-UNDANG kepada masyarakat baik di pusat maupun daerah.
(2) Hasil tanggapan, saran, dan masukan dari sosialisasi dan uji publik dijadikan masukan bagi panitia antarkementerian/lembaga untuk penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
