Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kesepakatan Bersama yang dianggap belum cukup mengatur, atau perlu diubah, dirinci lebih lanjut dari Kesepakatan Bersama yang telah disepakati, Pemrakarsa dapat menyusun Ketentuan Tambahan Kesepakatan Bersama.
(2) Pemrakarsa dalam menyusun Ketentuan Tambahan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
(3) Ketentuan Tambahan Kesepakatan Bersama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
(4) Ketentuan Tambahan Kesepakatan Bersama yang telah disepakati disampaikan kepada pimpinan kementerian/lembaga yang berwenang untuk diparaf dan ditandatangani.
Koreksi Anda
