Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kesepakatan Bersama yang dianggap belum cukup mengatur, atau perlu diubah, dirinci lebih lanjut dari Kesepakatan Bersama yang telah disepakati, Pemrakarsa dapat menyusun Ketentuan Tambahan Kesepakatan Bersama. (2) Pemrakarsa dalam menyusun Ketentuan Tambahan Kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kesepakatan. (3) Ketentuan Tambahan Kesepakatan Bersama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini. (4) Ketentuan Tambahan Kesepakatan Bersama yang telah disepakati disampaikan kepada pimpinan kementerian/lembaga yang berwenang untuk diparaf dan ditandatangani.
Koreksi Anda