Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Rancangan PERATURAN PEMERINTAH yang telah disetujui oleh Menteri maka Pemrakarsa berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Humas: a. menyiapkan dan mengirim surat Menteri kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian; b. menghadiri setiap tahapan harmonisasi di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan c. menyiapkan bahan presentasi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH untuk harmonisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id