Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/Bappenas, adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Menteri PPN/Kepala Bappenas, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.
3. Inspektur Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang selanjutnya disebut Inspektur Utama, adalah unsur pembantu Menteri PPN/Kepala Bappenas dalam penyelenggaraan pengawasan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
4. Pegawai Kementerian PPN/Bappenas, untuk selanjutnya disebut Pegawai, adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), staf proyek non PNS atau pihak lain yang digaji bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian PPN/Bappenas.
5. Pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan, kode etik, kebijakan Kementerian PPN/Bappenas, dan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di Kementerian PPN/Bappenas.
6. Whistleblower adalah pelapor yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai.
7. Pelaporan pelanggaran adalah informasi yang disampaikan oleh Whistleblower sehubungan dengan adanya Pelanggaran.
8. Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang selanjutnya disebut WBS adalah sistem pengelolaan
pelaporan dan penanganan pelanggaran di Kementerian PPN/Bappenas.
9. Terperiksa adalah Pegawai yang menjadi obyek pemeriksaan atau pihak yang sedang diperiksa.
10. Kerugian keuangan negara adalah pengurangan kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum.
11. Tuntutan ganti rugi adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan kepada Pegawai dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang langsung atau tidak langsung diderita oleh negara sebagai akibat dari suatu perbuatan melanggar hukum.
12. Pengembalian kerugian keuangan negara adalah proses pengembalian sejumlah uang untuk mengganti atau memulihkan kekayaan negara yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
13. Penelitian adalah proses penelaahan data informasi secara lebih mendalam terhadap suatu masalah yang dilaporkan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
14. Pemeriksaan adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif sesuai dengan fakta.
15. Konfirmasi adalah usaha memperoleh informasi dari seseorang atau lembaga, baik secara lisan maupun tertulis untuk mendapatkan penguatan/pengesahan.
16. Bukti awal yang cukup adalah data pendukung atau informasi atau pengaduan yang mengindikasikan adanya pelanggaran dan atau penyalahgunaan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku.
17. Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Kementerian PPN/Bappenas.