Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17huruf g, Inspektur Utama MEMUTUSKAN: a. hasil penelitian ditindaklanjuti dengan tahap pemeriksaan; atau b. hasil penelitian tidak ditindaklanjuti dengan tahap pemeriksaan.
Koreksi Anda