Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
(1) Tim Peneliti merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Kementerian PPN/Bappenas.
(2) Keanggotaan Tim Peneliti ditetapkan berdasarkan surat tugas penelitian.
Koreksi Anda
