Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penelitian diputuskan untuk ditindaklanjuti dengan tahap pemeriksaan, Inspektur Utama MENETAPKAN surat tugas pemeriksaan. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Tim Pemeriksa yang terdiri dari Penanggung Jawab, Pengendali Teknis, Ketua Tim, dan Anggota Tim; b. dasar pemeriksaan; c. tujuan pemeriksaan; d. jangka waktu dan jadwal pemeriksaan; dan e. identitas Terperiksa. (3) Surat tugas disampaikan kepada Tim Pemeriksa dan ditembuskan kepada: a. Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas; b. atasan langsung Terperiksa; dan c. Terperiksa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id