Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Inspektur Utama meliputi:
a. menerima Pelaporan pelanggaran baik yang diterima langsung ataupun diteruskan dari Pejabat di Kementerian PPN/Bappenas;
b. menganalisa kewajaran dari Pelaporan pelanggaran;
c. membentuk Tim Peneliti yang bertugas melakukan pengumpulan data dan keterangan yang diperlukan berkaitan dengan pelaporan pelanggaran;
d. MEMUTUSKAN perlu tidaknya menindaklanjuti hasil penelitian ke tahap pemeriksaan;
e. membentuk Tim Pemeriksa yang bertugas melakukan Pemeriksaan yang merupakan tindak lanjut terhadap Laporan Hasil Penelitian;
f. MENETAPKAN surat tugas penelitian dan surat tugas pemeriksaan;
g. MENETAPKAN atau MEMUTUSKAN ada atau tidak adanya Pelanggaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan pertimbangan lainnya;
dan
h. menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada atasan langsung Terperiksa dan/ataupejabat yang diberi kewenangan di bidang pembinaan kepegawaian.
Koreksi Anda
