Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemeriksa meminta keterangan pihak-pihak yang terkait dan mengumpulkan bukti lain untuk kepentingan Pemeriksaan. (2) Dalam hal dilakukan permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pemeriksa menyusun Berita Acara Permintaan Keterangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id