Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan penanganan Pelaporan pelanggaran, Terperiksa berkewajiban:
a. memberi keterangan dengan benar dan jujur;
b. bekerja secara kooperatif dengan Tim Pemeriksa; dan
c. memenuhi panggilan di setiap tahapan yang dilaksanakan dalam penanganan Pelaporan pelanggaran.
Koreksi Anda
