Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Utama menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada atasan langsung Terperiksa dan/atau kepada pejabat yang diberi kewenangan di bidang pembinaan kepegawaian. (2) Dalam hal dianggap perlu, Inspektur Utama dapat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Pasal.id