Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
LaporanHasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d paling kurang berisi:
a. sumber informasi dan/atau pengaduan;
b. uraian perkara dan/atau fakta indikasi Pelanggaran;
c. indikasi jenis perbuatan Pelanggaran;
d. perkiraan waktu terjadinya perkara dan/atau fakta indikasi terjadinya Pelanggaran;
e. kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut.
Koreksi Anda
