Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Tim Peneliti meliputi: a. melakukan pengumpulan data dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan Pelaporan pelanggaran; b. melakukan Penelitian dan analisa terhadap data dan keterangan yang dikumpuIkan; c. mengumpulkanBukti awal yang cukup berdasarkan hasil penelitian dan analisa sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Penelitian kepada Inspektur Utama.
Koreksi Anda