Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Tim Pemeriksa terdiri dari perwakilan Inspektorat Utama, Biro Hukum, Biro Sumber Daya Manusia dan dapat ditambah dengan perwakilan dari unit kerja terkait di Kementerian PPN/Bappenas sesuai dengan substansi Pelaporan pelanggaran yang ditangani. (2) Keanggotaan Tim Pemeriksa ditetapkan dengan surat tugas pemeriksaan.
Koreksi Anda