Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
(1) Whistleblower sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. Whistleblower yang identitasnya bersedia untuk tidak dirahasiakan;
b. Whistleblower yang identitasnya dirahasiakan; atau
c. Whistlebloweryang identitasnya disamarkan.
(2) Pelaporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis.
Koreksi Anda
