Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Whistleblower sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. Whistleblower yang identitasnya bersedia untuk tidak dirahasiakan; b. Whistleblower yang identitasnya dirahasiakan; atau c. Whistlebloweryang identitasnya disamarkan. (2) Pelaporan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis.
Koreksi Anda