Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
Pelaporan pelanggaran yang dapat diproses berdasarkan WBSadalah sebagai berikut:
a. adanya satu atau lebih pelapor yang dapat dikategorikan sebagai Whistleblower;
b. pelaporan memuat uraian perkara dan/atau fakta terjadinya Pelanggaran.
Koreksi Anda
