Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan pelanggaran yang dapat diproses berdasarkan WBSadalah sebagai berikut: a. adanya satu atau lebih pelapor yang dapat dikategorikan sebagai Whistleblower; b. pelaporan memuat uraian perkara dan/atau fakta terjadinya Pelanggaran.
Koreksi Anda