Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang Tim Pemeriksa meliputi:
a. melakukan Pemeriksaan berdasarkan Bukti awal yang cukup;
b. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik internal maupun eksternal dalam penanganan Pelaporan pelanggaran;
c. meminta keterangan, penjelasan, data, dan informasi serta konfirmasi bukti-bukti pendukung mengenai laporan yang disampaikan;
d. melakukan upaya-upaya lainnya dalam rangka memperoleh bukti, informasi, keterangan dan petunjuk yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. mengundang Wistleblower, Terperiksa dan pihak-pihak yang mungkin terkait dengan laporan yang disampaikan; dan
f. menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Inspektur Utama.
Koreksi Anda
