Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan WBS adalah: a. mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementerian PPN/Bappenas; dan b. meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan di Kementerian PPN/Bappenas.
Koreksi Anda