Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam proses penanganan Pelaporan pelanggaran, Terperiksa mempunyai hak: a. mendapatkan perlindungan yang didasarkan pada asas praduga tidak bersalah; b. memberikan hak jawab; c. menyampaikan bukti bahwa tidak melakukan Pelanggaran; d. menghadirkan saksi yang meringankan; dan e. mendapatkan pernyataan pemulihan nama baik apabila tidak ditemukan indikasi Pelanggaran dalam tahap penelitian dan/atau Pemeriksaan.
Koreksi Anda