Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
Dalam proses penanganan Pelaporan pelanggaran, Terperiksa mempunyai hak:
a. mendapatkan perlindungan yang didasarkan pada asas praduga tidak bersalah;
b. memberikan hak jawab;
c. menyampaikan bukti bahwa tidak melakukan Pelanggaran;
d. menghadirkan saksi yang meringankan; dan
e. mendapatkan pernyataan pemulihan nama baik apabila tidak ditemukan indikasi Pelanggaran dalam tahap penelitian dan/atau Pemeriksaan.
Koreksi Anda
