Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Teks Saat Ini
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan selama 20 (dua puluh) hari kerja.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan Inspektur Utama.
Koreksi Anda
