Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat;
b. Balai Besar Latihan Masyarakat;
c. Balai Latihan Masyarakat; dan
d. Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan dan pengembangan pelatihan masyarakat, tenaga kepelatihan dan jabatan
fungsional penggerak swadaya masyarakat;
b. penyusunan materi dan bahan pelatihan dan pengembangan pelatihan masyarakat, tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat;
c. pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi;
d. pelaksanaan pengembangan pelatihan masyarakat;
e. pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di bidang latihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi;
f. pelaksanaan bimbingan teknis bagi tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat;
g. pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelatihan masyarakat, pengembangan pelatihan masyarakat, tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat serta pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;
i. pelaksanaan kerjasama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi;
c. Bidang Penyelenggaraan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. pelaksanaanurusan kearsipan, persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga Balai Besar.
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(2) Subagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugasmelakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, materi dan bahan pelatihan dan pengembangan pelatihan, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan dan pengembangan pelatihan, pengelolaan data dan sistem informasi, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi;
b. penyusunan materi dan bahan pelatihan dan pengembangan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi serta bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat;
c. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran, pengelolaan data, dansistem informasidi bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi.
(1) Seksi Program Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, materi dan bahan pelatihan di bidang pelatihan masyarakat, dan bimbingan teknis tenaga kepelatihan, jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran.
(2) Seksi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan masyarakat, pengembangan pelatihan, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan
fungsional penggerak swadaya masyarakat serta pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Penyelenggaraan melaksanakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
b. penyiapan pelaksanaan pengembangan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi;
c. pelaksanaan bimbingan teknis bagi tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat;
d. penyiapan pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi pelatihan masyarakat, tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi serta bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pelatihan, pengembangan pelatihan masyarakat, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat.
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
a. Seksi Pelatihan Masyarakat Desa; dan
b. Seksi Pelatihan Masyarakat Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, dan Transmigrasi.
(1) Seksi Pelatihan Masyarakat Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, pengembangan pelatihan, bimbingan teknis bagi tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, fasilitasi uji kompetensi, serta pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat Desa serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan, pengembangan pelatihan masyarakat, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat desa.
(2) Seksi Pelatihan Masyarakat Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, dan Transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pengembangan pelatihan, bimbingan teknis bagi tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, fasilitasi uji kompetensi, pelaksanaan kerjasama di bidang pelatihan masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan, pengembangan pelatihan masyarakat, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
(1) Balai Besar Latihan Masyarakat adalah Unit Pelaksana Teknisdi bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi, yang berada di bawah danbertanggung jawab kepada Kepala BadanPenelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
(2) Balai Besar Latihan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Besar Latihan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pelatihan masyarakat, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Balai Besar Latihan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan masyarakat, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
b. penyusunan materi dan bahan pelatihan masyarakat, di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
c. pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat, pengelolaan data, dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
g. pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Balai Besar Latihan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi;
c. Bidang Penyelenggaraan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
(1) Subbagian Keuangan mempunya tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(2) Subagian Kepegawaian dan umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, materi dan bahan pelatihan, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bidang Program Pelatihan, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
b. penyusunan materi dan bahan di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
c. pelaksanaan pengumpulan data dan pengelolaan sistem informasi bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
(1) Seksi Program Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, materi, bahan pelatihan, pengelolaan data dan penerapan sistem informasidi bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
(2) Seksi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan data, penerapan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data serta penerapan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanaan pelatihan masyarakat, koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bidang Penyelenggaraan melaksanakan fungsi:
a. Penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi;
b. penyiapan pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang penyelenggaraan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat.
Bidang Penyelenggaraan terdiri atas:
a. Seksi Pelatihan Masyarakat Desa; dan
b. Seksi Pelatihan Masyarakat Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, dan Transmigrasi.