Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Balai Besar Latihan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan masyarakat, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
b. penyusunan materi dan bahan pelatihan masyarakat, di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
c. pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
d. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat, pengelolaan data, dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
g. pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda
