Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Balai Besar Latihan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan masyarakat, pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; b. penyusunan materi dan bahan pelatihan masyarakat, di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; c. pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; d. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat, pengelolaan data, dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; f. pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; g. pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Pasal.id