Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bidang Program Pelatihan, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
b. penyusunan materi dan bahan di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi;
c. pelaksanaan pengumpulan data dan pengelolaan sistem informasi bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
Koreksi Anda
