Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan c. pelaksanaan urusan kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Pasal.id