Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Program, Pengelolaan Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran pelatihan dan pengembangan pelatihan, pengelolaan data dan sistem informasi, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi;
b. penyusunan materi dan bahan pelatihan dan pengembangan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi serta bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat;
c. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran, pengelolaan data, dansistem informasidi bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi.
Koreksi Anda
