Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bidang Penyelenggaraan melaksanakan fungsi: a. Penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; b. penyiapan pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang penyelenggaraan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; dan d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Pasal.id