Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Program Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, materi, bahan pelatihan, pengelolaan data dan penerapan sistem informasidi bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi. (2) Seksi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan data, penerapan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data serta penerapan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Pasal.id