Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Program Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, materi dan bahan pelatihan di bidang pelatihan masyarakat, dan bimbingan teknis tenaga kepelatihan, jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, serta evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran.
(2) Seksi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
Koreksi Anda
