Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan mempunya tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan. (2) Subagian Kepegawaian dan umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Pasal.id