Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Latihan Masyarakat adalah Unit Pelaksana Teknisdi bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi, yang berada di bawah danbertanggung jawab kepada Kepala BadanPenelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi.
(2) Balai Besar Latihan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
