Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Besar Latihan Masyarakat adalah Unit Pelaksana Teknisdi bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi, yang berada di bawah danbertanggung jawab kepada Kepala BadanPenelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi. (2) Balai Besar Latihan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda