Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelatihan Masyarakat Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, pengembangan pelatihan, bimbingan teknis bagi tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, fasilitasi uji kompetensi, serta pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat Desa serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan, pengembangan pelatihan masyarakat, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat desa. (2) Seksi Pelatihan Masyarakat Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, dan Transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pengembangan pelatihan, bimbingan teknis bagi tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, fasilitasi uji kompetensi, pelaksanaan kerjasama di bidang pelatihan masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan, pengembangan pelatihan masyarakat, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Pasal.id