Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelatihan Masyarakat Desa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, pengembangan pelatihan, bimbingan teknis bagi tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, fasilitasi uji kompetensi, serta pelaksanaan kerja sama di bidang pelatihan masyarakat Desa serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan, pengembangan pelatihan masyarakat, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat desa.
(2) Seksi Pelatihan Masyarakat Daerah Tertinggal, Daerah Tertentu, dan Transmigrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pengembangan pelatihan, bimbingan teknis bagi tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, fasilitasi uji kompetensi, pelaksanaan kerjasama di bidang pelatihan masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan, pengembangan pelatihan masyarakat, bimbingan teknis tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat daerah tertinggal, daerah tertentu, dan transmigrasi.
Koreksi Anda
