Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pelatihan dan pengembangan pelatihan masyarakat, tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; b. penyusunan materi dan bahan pelatihan dan pengembangan pelatihan masyarakat, tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; c. pelaksanaan pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; d. pelaksanaan pengembangan pelatihan masyarakat; e. pelaksanaan fasilitasi uji kompetensi di bidang latihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; f. pelaksanaan bimbingan teknis bagi tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat; g. pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelatihan masyarakat, pengembangan pelatihan masyarakat, tenaga kepelatihan dan jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat serta pengelolaan data dan sistem informasi di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; i. pelaksanaan kerjasama di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal, daerah tertentu dan transmigrasi; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda