Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat;
b. Balai Besar Latihan Masyarakat;
c. Balai Latihan Masyarakat; dan
d. Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi.
Koreksi Anda
