Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas: a. Balai Besar Pengembangan Latihan Masyarakat; b. Balai Besar Latihan Masyarakat; c. Balai Latihan Masyarakat; dan d. Balai Pengkajian dan Penerapan Teknik Produksi.
Koreksi Anda