Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 09 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan tata usaha keuangan.
(2) Subagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugasmelakukan urusan kepegawaian, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga Balai Besar.
Koreksi Anda
